Investasi Forex Bagi Hasil Pertanian


Sistem Bagi Hasil dalam Ekonomi Islam Salah satu hal yang membedakan ekonomi Islã e konvensional adalah sistem bagi hasil atau participação nos lucros. Dalam ekonomi konvensional tidak ditemukan sistem bagi hasil, melainkan sistem bunga. Perbedaan sistem bunga dan bagi hasil terdapat pada valor do tempo e valor do dinheiro. Prinsip bagi hasil secara umum dalam perbankan syariah dapat dilakukan dalam empat akad utama. Yakni, musyarakah, mudharabah, muzaraah. Dan musaqah. Dari empat akad tersebut hanya dua yang banyak dipakai, yakni musyarakah dan mudharabah. Muzaraah dan musaqah digunakan khusus untuk pembiayaan dalam pertanian. Musyarakah atau Project Financing Partipation adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (dana) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko yang akan diperoleh ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Landasan syariah berdasar Al-Quran surat Shaad 38 ayat 24: Daud berkata: 8220Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh dan Amat sedikitlah mereka ini8221. Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Hal ini diperkuat oley hadits Qudsi: Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa jalla berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati yang lainnya. (H. R. Abu Daud e Hakim). Para Ulama ber - ijma 1 mengenai bolehnya syirkah. Sebagaimana telah dikemukakan por Ibnu Al-Mundzir. Hasil ijma mengatakan, muçulmano telah berkonsensus akan legitimasi syirkah secara global, walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa hal. 1. Syirkah Uqud () Syirkah uqud berarti persekutuan dagang yang terbentuk karena suatu kontrak. Jenis syirkah ini terbagai dalam tujuh bagian: Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak memberikan porsi dari keseluruhan dana dan berpartisipasi dalam kerja. Rukun dari serikat ini ada tiga macam: objek modal, pembagian keuntungan, dan kadar pekerjaan. B. Syirkah Mufawadhah () Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih, di mana setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara sama. Dengan demikian, syarat utama dari jenis musyarakah ini adalah kesamaan dana yang diberikan, kerja, tanggung jawab, dan beban hutang yang dibagi kepada masing-masing pihak. C. Syirkah Amal () Kontrak kerjasama dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima atau melakukan pekerjaan secara bersama, dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk mengerjakan sebuah jalan, atau kerja sama dua orang pengacara untuk menerima order membela klien. Musyarakah jenis ini ada juga yang menyebutnya musyarakah abdan atau sanaai. D. Syirkah Wujuh () Kontrak antara dua orang atau lebih, mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai. Mereka berbagi kerugian dan keuntungan berdasarkan jaminan kepada penyuplai yang disediakan oleh tiap mitra kerja. Jenis musyarakah ini menurut Imam Malik dan Syafii tidak sah, namun Imam Abu Hanifah membolehkannya. E. Syikah Al-Mudharabah () Suatu akad yang memuat penyerahan modal kepada orang lain untuk mengusahakannya dan keuntungannya dibagi di antara mereka secara berbeda. F. Syirkah Al-Muzaraah () Menggarap tanah dengan imbalan sebagian dari hasil tanaman dan benih dari pihak pemilik tanah. G. Syirkah Al-Musaqah () Mempekerjakan orang lain pada pohon kurma atau pohon anggur saja. Dengan tujuan ia menjaganya dengan menyiram dan merawat, dan disertai kesepakatan bahwa hasil buahnya dibagi antara mereka berdua. 2. Syirkah Amlak () Syirkah amlak merupakan kepemilikan lebih dari satu orang terhadap suatu barang, tanpa diperoleh melalui akad. Dalam pengertian lain berarti suatu persekutuan dagang tidak perlu suatu kontrak dalam pembentukannya, tetapi terjadi dengan sendirinya. Bentuk dari syirkah amlak terbagi menjadi dua bagian: a. Amlak Jabr () Terjadinya persekutuan dagang secara otomatis dan paksa. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Paksa berarti tidak ada alternatif lain untuk menolaknya. Hal ini terjadi dalam proses waris-mewarisi, manakala ada dua saudara atau lebih menerima warisan dari orang tua mereka. B. Amlak Ikhtiar () Terjadinya suatu persekutuan dagang secara otomatis tetapi bebas. Otomatis berarti tidak memerlukan kontrak untuk membentuknya. Bebas berarti tidak ada pilihan untuk menolaknya. Misalnya, ada dua orang atau lebih yang mendapatkan hadiah atau wasiat bersama dari pihak ketiga. Kedua bentuk syirkah amlak (Milik) di atas mempunyai karakter yang agak berbeda daripada syirkah lainnya. Pada kedua syirkah ini masing-masing anggota tidak mempunyai hak untuk mewakilkan da mewakili atas mitra kerjanya. Secara etimologis, kata mudharabah () adalah (kata benda) yang setara dengan wazan dan berasal dari akar kata - yang bermakna memukul. Secara etimologis, kat a mudharabah memiliki banyak pengertian, di antaranya: Bersafar atau berjalan dalam jarak yang jauh. Berjalan di muka bumi dengan tujuan berdagang dan mencari rezeki seperti pada ayat dalam surat Al-Muzammil 73 ayat 20: 8220Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.8221 Menyifati sesuatu atau menjelaskan. Meminta dan mendapatkan. Salando menanam saham. Dengan penambahan pada menjadi, maka kata ini memiliki konotasi saling memukul yang berarti mengandung subjek lebih dari satu orang. Mudharabah merupakan bahasa yang biasa dipakai oleh penduduk Irak. Sedangkan penduduk Hijaz lebih suka menggunakan kata Qiradh untuk merujuk pada pola perniagaan yang sama. Mereka menamakan qiradh yang berarti memotong, karena e pemilik modal memotong dari sebagian hartanya untuk diniagakan dan memberikan sebagian dari labanya. Kadang dinamakan juga muqharabah yang berarti sama-sama memilki hak utuk mendapatkan laba. Hal ini dikarenakan si pemilik modal memberikan modalnya, sementara pengusaha meniagakannya dan keduanya sama-sama berbagi untung. Secara terminologis, dalam istilah fiqih muamalah, mudharabah adalah suatu bentuk perniagaan di mana e pemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengusaha, yang selanjutnya disebut mudharib, untuk diniagakan dengan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak. Sedangkan kerugian jika ada, akan ditanggung oleh si pemilik modal. Mudharabah merupakan jenis akad tidak lazim di mana salah satu pihak yang melaksanakan kontrak ini dapat membatalkan kontraknya tanpa harus menunggu persetujuan dari pihak lain. Mudharabah dalam hal ini mirip wadiah. Mudharabah merupakan salah satu tradisi ekonomi yang sudah ada sejak masa jahiliyah, dan masih diberlakukan dalam Islam. Tidak ada perbedaan di antara ahli fiqih dan kaum muslim tentang diperbolehkannya mudharabah. Beberapa alasan syariahnya antara lain: Beberapa ayat yang menjadi landasan mudharabah pada umumnya bersifat global, dan tidak menunjuk pada mudharabah secara khusus. QS. Al-Muzammil 73 ayat 20: 8230dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah8230.8221 Ayat di atas merujuk pada usaha perniagaan di zaman dahulu yang dilakukan dengan cara berjalan ke tempat - tempat yang jauh. Misalnya, dari Mekah ke Syam dan ke Yaman. uma. Nabi Muhammad SAW mengisahkan tentang perjalanannya ke negeri Syam. Perjalanan tersebut dalam rangka mengelola harta yang dipercayakan Khadijah kepadanya sebelum masa kenabian. Pengisahan kembali oleh Nabi SAW pasca kenabian menunjukan bahwa beliau tidak memungkiri mudharabah. B. Diriwayatkan por Ibnu Abbas ra. Bahwa Al-Abbas ketika hendak membayar sebuah harta secara mudharabah. Dia akan memberi syarat kepada rekannya agar tidak menyeberang laut, tidak melewati lembah, dan tidak dibelikan binatang yang berparu-paru basah. Jika syarat-syarat itu tidak terpenuhi maka itu adalah jaminan. Hal itu kemudian diangkat kepada Rasulllah SAW, dan beliau memerbolehkannya. Hadit ini oleh para ahli fiqih dijadikan landasan syara mudharabah mayoritasnya adalah taqriri. Sejak zaman Nabipada tiap masa dan tempatinstrumen mudharabah menjadi ketetapan yang sudah berlaku secara konvensional dan tradisional. Hal ini dapat dikategorikan ke dalam ijma. Diriwayatkan dari sejumlah sahabat bahwa mereka membayarkan harta anak yatim secara mudharabah dan tak seorang pun ada yang menyangkal hak itu. Hal ini jelas merupakan bentuk ijma di kalangan para sahabat. Dalam hal ijma Al-Kasani mengatakan: dan dengan ini (mudharabah) orang-orang telah menjalankan perniagaan sejak zaman Rasullullah SAW sampai hari ini di seluruh negeri tanpa ada satu pun yang mengingkarinya. Dan ijma yang ada pada setiap masa ini sudah cukup untuk bisa dijadikan hujjah (argumentasi yang kuat). Secara umum, mudharabah terbagi dalam dua jenis, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah. 1. Mudharabah Muthlaqah () Merupakan bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Dalam bahasa fiqih. Seringkali dicontohkan dengan ungkapan ifal ma syita (lakukan sesukamu) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar. 2. Mudharabah Muqayyadah () Juga disebut mudharabah terbatas atau spesifik adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah. Mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, dan tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum shahibul maal dalam memasuki jenis usaha. Dalam terminologi perbankan syariah lazim disebut investimento especial. 3. Al-Muzaraah () Harvest-Yield Profit Sharing Al-muzaraah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada e penggarap untuk ditanami de dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (persentase) dari hasil panen. Al-Muzaraah seringkali diidentikkan dengan mukhabarah. Di antara keduanya terdapat sedikit perbedaan sebagai berikut: Muzaraah. Benih dari pemilik lahan. Mukhabarah. Benih dari penggarap. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya (waktu itu mereka masih Yahudi) untuk digarap dengan imbalan pembagian buah-buahan dan tanaman. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Jabir yang menyatakan bahwa bangsa arab senantiasa mengolah tanahnya secara muzaraah dengan rasio bagi hasil 13: 23,: dan: 12, maka Rasulullah pun bersabda: Hendaklah menanami atau menyerahkannya untuk digarap. Barang siapa tidak melakukan salah satu dari keduanya, tahanlah tanahnya. Bukhari mengatakan bahwa telah berkata Abu Jafar: Tidak ada satu rumah pun di Madinah kecuali penghuninya mengolah tanah secara muzaraah dengan pembagian hasil 13 dan. Hal ini telah dilakukan por Ali, Saad bin Abi Waqqash, Ibnu Masud, Umar bin Abdul Aziz, Qasim, Urwah, Keluarga Abu Bakar, dan keluarga Ali. Karenanya dalam konteks ini, lembaga keuangan Islam Dapat memberikan pembiayaan bagi nasabah yang bergerak dalam bidang pertanian atas dasar bagi hasil dari hasil panen. Al-musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah yakni si penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah viu pernah memberikan tanah dan tanaman kurma di Khaibar kepada Yahudi Khaibar untuk dipelihara dengan menggunakan peralatan dan dana mereka. Sebagai imbalan, mereka memperoleh persentase tertentu dari hasil panen. Telah berkata Abu Jafar Muhammad bin Ali bin Hssain bin Ali bin Abu Thalib ra. Bahwa Rasululah SAW telah menjadikan penduduk Khaibar sebagai pengarap dan pemelihara atas dasar bagi hasil. Hal ini dilanjutkan por Abu Bakar, Umar, Ali, dan keluarga-keluarga mereka sampai hari ini dengan rasio 13 dan. Semua telah dilakukan por Khulaafa ar-rasyidin pada zaman pemerintahannya dan semua pihak telah mengetahuinya, tetapi tak ada seorang pun yang menyanggahnya. Berarti ini adalah ijma sukuti (konsensus) dari umat. Kata Kunci Tag: sistem bagi hasil usaha dalam islam (16) ayat dan hadis tentang bagi hasil (2) ayat tentang bagi hasil (2) hukum bagi hasil dagang menurut islam (1) hadis tentang bagi hasil (1) bagi hasil menurut islam ( 1) Bagi hasil islam (1) bagi hasil investasi syariah (1) bagi hasil (1) ayat quran atau hadis yg menjelaskan PDB dengan keuntungan bagi hasil (1) ayat alquran tentang hasil bagi (1) ayat al quran bagi hasil (1) Aturan bagi hasil menurut islam (1) Kalau dibandingkan dengan besarnya sapi Simental, ukuran sapi Bali mungkin kurang dari setengahnya. Sapi Bali jantan mampu mencapai bobot hidup 350 hingga 450 kg, sedangkan sapi Simental jantan bobot hidupnya bisa mencapai 800 kg hingga lebih dari 1 tonelada. Namun demikian, sebagai trah sapi asli Indonésia, sapi Bali memiliki dua keunggulan utama: 1) tingkat kesuburan yang tinggi dan 2) kecocokan dengan iklim tropis Indonésia. Dengan dua keunggulan tersebut serta karakteristik badannya yang padat berisi, sapi Bali menjadi pilihan utama bagi para peternak sapi pedaging bermodal terbatas karena harga bibitnya yang jauh lebih murah daripada sapi Simental. Karena itu, melalui tulisan ini saya mengundang siapa saja yang memiliki dana mínimo Rp2 juta untuk ikut serta menanamkan modal dalam usaha bagi hasil peternakan sapi Bali. Berbeda dengan peternakan sapi Simental yang berlokasi di desa Sungai Bangek, kelurahan Balai Gadang, kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Peternakan Safi Bali ini akan berlokasi di desa Batu Ampar, kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan. Saat ini harga sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting berkisar Rp7 hingga Rp8 juta. Namun demikian, saya menetapkan nilai investasi per ekor sapi Bali betina siap kawin atau bunting adalah Rp8 juta. Sama dengan usaha peternakan sapi Simental, tersedia dua pola investasi dalam usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini: perorangan dan gotong royong. Dengan pola investasi perorangan, satu orang investor menyediakan dana Rp8 juta untuk pembelian satu ekor sapi Bali betina siap kawin atau sudah bunting. Pada pola investasi gotong royong, beberapa orang investidor secara bersama-sama menyediakan dana sesuai kemampuannya (mínimo Rp2 juta) sehingga tercapai jumlah Rp8 juta untuk pembelian seekor sapi Bali betina siap kawin atau yang sudah bunting. Nilai investasi mínimo untuk ikut serta dalam usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini adalah Rp2 juta por investidor. Selanjutnya, jangka waktu investasi peternakan sapi Bali ini 3 tahun dan Dapat diperpanjang tergantung keputusan investidor bersangkutan. Kalau investidor memutuskan untuk tidak memperpanjang investasinya, maka sapi Bali betina milik investidor yang dibeli dengan dana investasi Rp8 juta akan dijual dan hasil penjualannya diserahkan utuh tanpa potongan apa pun kepada investidor. Karena itu, untuk menjamin kepastian hukum baik bagi investidor maupun peternak, kerja sama investasi usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini akan diikat dan diluyungi dengan perjanjian tertulis antara peternak dan investor. Surat perjanjian ini dibuat dua rangkap dan masing-masing diberi meterai asli dan ditanda tangani kedua pihak. Investor dan peternak masing-masing mendapat jatah bagi hasil 50. Investidor mendapat jatah bagi hasil 50 bersih tanpa potongan apa chato, dan peternak mendapat jatah bagi hasil 50 kotor karena dipotong biaya pembangunan kandang dan penyediaan peralatannya, pakan harian, pemeliharaan kesehatan, dan pengobatan sapi Bali. Jatah bagi hasil 50 um investidor do mundo ini adalah 50 dari hasil penjualan, bukan 50 dari keuntungan. Ingat, 50 dari penjualan lebih besar daripada 50 dari keuntungan karena keuntungan nilai penjualan dikurangi biaya produksi. Dalam kerja sama usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini biaya produksi sepenuhnya ditanggung peternak. Pada tahap awal ini, saya merencanakan pengadaan lima ekor sapi Bali betina siap kawin atau sedang bunting. Karena itu, peluang investasi ini akan ditutup kalau nilai komitmen investasi dari para investidor yang telah mendaftarkan diri sudah mencapai Rp40 juta (5 x Rp8 juta). Investidor de Calon yang telah mendaftarkan diri nanti akan diumumkan dengan identitas tersamar pada tulisan terpisah pada blog ini. Untuk mendaftar sebagai calon investidor, silakan hubungi alamat email saya hipyannopriyahoo. au. Sapi Bali ini nanti akan dipelihara dengan sistem peternakan semi-intensif, yaitu selain dikandangkan sapi juga dilepas di padang rumput agar mendapat kesempatan untuk bergerak bebas sambil mencari makan sendiri. Pakan yang diberikan berupa rumput mentiroso yang tersedia di padang rumput, rukut gajah, dedak padi halus, ampas tahu segar, mineral e dan probiotik. Untuk pemeliharaan kesehatan, petugas dinas peternakan setempat akan didatangkan secara berkala setiap tiga bulan atau kapan saja bila diperlukan kalau ada gangguan kesehatan sapi. Jadi, dalam usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini, investidor bertanggung jawab menyediakan dana untuk pembelian sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting saya berkewajiban menanggung biaya pembuatan kandang beserta perlengkapannya, penyediaan dan penanaman bibit rumput gajah, pembelian dedak padi halus, sagu batangan segar , Ampas tahu segar, mineral, dan probiotik, serta pemeliharaan kesehatan sapi. Setelah peternakan sapi Bali ini berjalan dan menghasilkan, sebagian jatah bagi hasil untuk peternak akan digunakan untuk membeli sepasang kambing Kacang yang akan diserahkan kepada keluarga miskin di sekitar peternakan. Dengan kata lain, dana yang akan digunakan untuk programa pemberian bantuan produktif kepada keluarga miskin tidak diambil dari jatah bagi hasil untuk investidor. Jadi, jatah bagi hasil untuk investor tetap utuh 50 dari hasil penjualan sapi Bali (bukan 50 dari keuntungan penjualan sapi Bali) tanpa potongan apa chato. Seluruh biaya produksi dan dana programa bantuan produktif bagi keluarga miskin ditanggung peternak. Namun demikian, dalam hal ini investidor jelas memainkan peran dan memberikan andil besar berupa dukungan dan bantuan tak langsung bagi terlaksananya programa bantuan produktif bagi keluarga miskin ini. Agar keluarga miskin yang diberi bantuan benar-benar memelihara kambing yang diserahkan dan tidak segera menjualnya, bantuan ini dikemas dalam bentuk usaha bagi hasil peternakan kambing antara peternak dan keluarga miskin. Dengan demikian, usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini dirancang untuk memberikan manfaat dan keuntungan finansial bagi investidor, peternak, dan masyarakat miskin. Demikianlah uraian konsep usaha bagi hasil peternakan sapi Bali yang saya tawarkan. Kalau dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh dari bunga deposito bank (maksimum 7 por tahun, belum dikurangi potongan biaya administrasi bulanan dan inflasi), persentase bagi hasil dalam usaha peternakan sapi Bali ini sangat jauh lebih besar (50 bersih). Memang, sebagai salah satu usaha sektor ril, usaha agrobisnis peternakan melibatkan risiko tertentu. Namun demikian, perlu diingat bahwa semakin besar potensi keuntungan yang akan diperoleh dalam suatu usaha ekonomi, semakin besar risiko yang dihadapi. Jadi, mereka yang ingin memperoleh keuntungan lebih besar harus siap menghadapi kerugian yang lebih besar pula. Karena itu, dalam usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini, keuntungan dinikmati bersama, dan kerugian ditanggung bersama. Walaupun begitu, dengan kandang yang memenuhi syarat peternakan yang baik serta pemeliharaan kebersihan kandang harian, pemilihan sapi Bali betina dengan kualitas terbaik, penyediaan pakan bergizi tinggi (rumput gajah dan konsentrat - dedak padi halus, ampas tahu segar, mineral, dan probiotik), dan Pemeliharaan serta pemeriksaan kesehatan berkala oley petugas dari dinas peternakan, insyaallah risiko gangguan kesehatan atau kematian sapi tertekan sampai tingkat mínimo. Berdasarkan uraian di atas, konsep usaha bagi hasil peternakan sapi Bali yang saya tawarkan ini merupakan suatu terobosan dalam metode peternakan. Dalam konsep peternakan tradisional, yang bisa beternak hanya petani dan orang desa yang memiliki lahan dekat tempat tinggalnya. Sebaliknya, dengan konsep usaha bagi hasil peternakan sapi online ini, ketiadaan lahan maupun ilmu, keterampan, serta pengalaman beternak, tempat tinggal yang jauh dari lokasi peternakan skala rumah tangga kami, dan kekurangan modal untuk membeli seekor sapi Bali, tidak menghalangi niat Anda untuk menjadi Peternak sapi Bali online. Di mana pun Anda berada dan dengan modal yang especial kecil (Rp2.000.000), Anda bisa ikut serta dalam kerja sama usaha bagi hasil peternakan sapi Bali online ini. Nah, bagi Anda yang sudah membaca dan memahami konsep usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini dan memiliki dana mínima yang diperlukan, silakan hubungi saya untuk menjadi investor. Segera daftarkan diri Anda sebagai calon investidor dengan mengirim email ke hipyannopriyahoo. au. Prosedur Pendaftaran Investor: 1. Kirim e-mail eang menyatakan minat Anda untuk menjadi investidor ke alamat email saya, hipyannopri yahoo titik com titik au. Ingat, yahoo. au. Jangan sampai ketinggalan akhiran au-nya. :) 2. Sebutkan pola investasi yang diinginkan - gotong royong atau perorangan. 3. Kalau memilih pola investasi perorangan, dana yang harus diserahkan nanti sebesar Rp8.000.000 untuk pembelian seekor sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting. 4. Kalau memilih pola gotong royong, sebutkan berapa nilai investasi yang diinginkan (mínimo Rp2.000.000). 5. Investidor yang telah menyatakan komitmennya saya catat. 6. Untuk investor perorangan, saya akan segera mengirimkan surat perjanjian melalui email untuk ditandatangani investidor. 7. Investor mengirimkan kembali surat perjanjian yang telah ditandatanganinya melalui jasa pos ke alamat saya. 8. Investor mengirimkan dana investasinya ke rekening banco saya. 9. Saya menandatangani surat perjanjian tsb setelah dana yang wajib diserahkan investidor masuk rekening banco saya. 10. Saya mengirimkan salinan surat perjanjian yang telah saya tandatangani dan diberi meterai ke alamat investidor. 11. Proses pengadaan sapi Bali dimulai. 12. Setelah sapinya diperoleh, o investidor dizia beri tahu lewat e-mail. 13. Informasi selanjutnya mengenai perkembangan ternak sapi Bali, foto sapi Bali, dan data investornya akan dipajang di blog peternakan saya. Catatan: investidor da Untuk gotong royong, langkah 6 sampai selesai baru akan dimulai setelah nilai komitmen investasi para investidor mencapai nilai yang diperlukan untuk pengadaan sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting. O investidor de Calon, Yang Sudah ada akan diberi tahu perkembangan nilai komitmen investasi ini. Ilustrasi Bagi Hasil Pola Investasi Perorangan Dengan pola investasi perorangan, A menyerahkan dana investasi sebesar Rp8.000.000 untuk pengadaan procurador sapi Bali betina siap kawin atau bunting. Pemeliharaan sapi Bali betina dilakukan selama jangka waktu investasi, yaitu 3 (tiga) tahun. Misalkan, sapi Bali betina yang dipelihara sudah melahirkan anak sapi Bali jantan pada tahun pertama, maka pada akhir jangka waktu investasi, anak sapi jantan tersebut sudah berumur sekitar 2 tahun. Anggap saja sapi Bali jantan ini kemudian dijual dengan harga Rp8.000.000. Investidor akan memperoleh bagian hasil Rp8.000.000 (modal disetor) Rp8.000.000 (patokan nilai investasi untuk satu ekor sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting) x (50 x Rp8.000.000) Rp4.000.000. Pola Investasi Gotong Royong Dalam pola investasi gotong royong, beberapa investidor menggabungkan uangnya untuk pembelian satu ekor sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting seharga Rp8.000.000. Anggap saja ada empat investidor, yang masing-masing menyerahkan dana investasi Rp2 juta, untuk pembelian seekor sapi Bali betina siap kawin atau Bunting. Misalkan, sapi Bali betina yang dipelihara sudah melahirkan anak sapi Bali jantan pada tahun pertama, maka pada akhir jangka waktu investasi, anak sapi jantan tersebut sudah berumur sekitar 2 tahun. Anggap saja sapi Bali jantan ini kemudian dijual dengan harga Rp8.000.000. Investidor Masng-masing akan memperoleh bagian hasil Rp2.000.000 (distribuidor modal) Rp8.000.000 (patokan nilai investasi untuk satu ekor sapi Bali betina dewasa siap kawin atau bunting) x (50 x Rp8.000.000) Rp1.000.000. Ini baru hasil penjualan dari seekor anak yang dilahirkan sapi Bali betina yang dibeli investidor. Perlu diingat bahwa sekitar 5 bulan setelah melahirkan, sapi Bali betina ini akan birahi lagi, dan dengan demikian akan kawin lagi dengan sapi Bali jantan. Karena itu, sapi Bali betina ini akan kembali melahirkan pada tahun berikutnya. Kalau kelahiran pertama menghasilkan anak sapi Bali betina, sapi Bali betina tersebut juga akan menghasilkan anak berikutnya. Begitulah seterusnya, proses melahirkan anak ini akan terus berlanjut. Dengan demikian, keuntungan yang akan diperoleh investidor juga akan terus bertambah seiring pertambahan jumlah anak sapi Bali yang dilahirkan induk sapi Bali betina dan anak sapi Bali betina yang dilahirkannya. Pertambahan keuntungan ini akan terus berlanjut hanya dengan sekali menyerahkan dana investasi pada awal pendaftaran sebagai investidor. Dengan kata lain, investidor tidak diminuta kembali menyerahkan dana investasi setelah berakhirnya jangka waktu investasi 3 tahun kalau investidor memutuskan untuk memperpanjang keikutsertaannya dalam investasi usaha bagi hasil peternakan sapi Bali ini. Jadi, jangan sia-siakan dana Anda. Kembangkan dana ini melalui kerja sama usaha bagi hasil peternakan sapi Bali. Daftarkan diri Anda segera ke hipyannopriyahoo. au.

Comments

Popular posts from this blog

Forex Atau Saham

Forex Asian Session Time Gmt

Binário Opção Negociação Estratégia 2016 Nascar